ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI OLAHRAGA KARATE-DO INDONESIA
BAB I
ARTI LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
Pasal 1
Lambang FORKI ;
1.1 Lambang FORKI bentuknya adalah sebagai mana dirinci dalam lampiran I yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
1.2. Arti lambang FORKI adalah :
a. Bentuk segilima melambangkan olahraga karate yang dibina didalam FORKI berdiri atas dasar
semangat revolusi 17 Agustus 1945 dan berazaskan Pancasila dan sumpah karate.
b. Tujuh buah lingkaran merah melambangkan olahraga karate dan sapta prasetia FORKI.
c. Gambar K berwarna hitam menggambarkan seorang karate yang siap sedia.
1.3. Arti warna lambang :
a. Warna Kuning : melambangkan keangungan
b. Warna Hitam : melambangkan keteguhan tekad
c. Warna Merah : melambangkan keberanian
d. Warna Putih : melambangkan kesucian
1.4. Lambang FORKI wajib dipasang/dipajang dalam tempat dimana berlangsungnya kegiatan/acara
yang diselenggarakan oleh FORKI dan perguruan karate anggota FORKI atau kegiatan lainnya
yang melibatkan FORKI, baik dari tingkat pusat sampai provinsi dan cabang.
2
Pasal 2
Bendera FORKI ;
2.1. Bendera FORKI berbentuk persegi empat dengan ukuran sesuai dengan penggunaanya sebagai
berikut :
a. Bila di pasang di lapangan (luar gedung) ukurannya adalah ; Lebar 150 cm dan Panjang 200 cm.
b. Bila di pasang di dalam ruangan ukurannya adalah ; Lebar 90 cm dan Panjang 130 cm.
2.2. Bentuk bendera FORKI adalah sebagai mana digambarkan pada lampiran II yang tidak terpisahkan
dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
2.3. Bendera FORKI wajib dikibarkan dalam tempat dimana berlangsungnya kegiatan/acara yang
diselenggarakan oleh FORKI dan perguruan karate anggota FORKI atau kegiatan lainnya yang
melibatkan FORKI, baik dari tingkat pusat sampai tingkat provinsi dan cabang.
Pasal 3
Mars FORKI.
3.1. Lagu wajib FORKI adalah " Mars FORKI" yang diciptakan oleh Ny. Ella Siswanto.
3.2. Syair lagu " Mars FORKI " sebagai mana di muat dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dengan
Anggaran Rumah Tangga ini.
3.3. Lagu " Mars FORKI " wajib dikumandangkan/diperdengarkan dalam setiap kegiatan FORKI atau
perguruan karate anggota FORKI atau kegiatan yang melibatkan FORKI, baik dari tingkat pusat
sampai tingkat Provinsi dan cabang.
BAB II
U S A H A
Pasal 4
Untuk melaksanakan tujuan dan usaha sebagai mana diatur dalam Anggaran Dasar Bab III Pasal 5 dan
3
6, maka diadakan usaha-usaha sebagai berikut ;
4.1. Menyebarkan benih-benih serta mengihtiarkan tumbuhnya perasaan persaudaraan dan persatuan
didalam pergaulan hidup sehari-hari, dengan jalan menanamkan nilai-nilai etika karate-do dan
mengadakan pertandingan-pertandingan serta kompetisi yang teratur menurut peraturan dan
permainan yang tegas dan jelas.
4.2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik FORKI dalam ucapan maupun tindakan.
4.3. Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan baik diantara sesama perguruan karate di tanah
air dan juga di luar negeri terutama dengan jalan mengadakan pertandingan-pertandingan karate
dan atau seminar-seminar menyangkut olahraga karate.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan ;
5.1. Anggota FORKI berjumlah 25 (dua puluh lima) organisasi perguruan karate-do yang bersifat
nasional. Nama perguruan tersebut beserta lambangnya sebagai mana termuat dalam lampiran IV
a & b yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
5.2. Perguruan karate-do anggota FORKI harus mempunyai minimal 5 (lima) Pengurus Provinsi.
5.3. FORKI tidak lagi menerima penambahan keanggotaan organisasi perguruan karate-do yang baru.
5.4. Bila ada perguruan karate-do diluar anggota FORKI yang kedudukan dan pusatnya berada di
Indonesia bermohon untuk menjadi anggota FORKI, maka Perguruan tersebut bisa melakukannya
dengan bergabung pada perguruan karate-do yang telah menjadi anggota FORKI
berdasarkan/sesuai dengan kedekatan alirannya dan harus menanggalkan identitas perguruannya.
Pasal 6
Gugurnya keanggotaan ;
6.1. Gugurnya keanggotaan organisasi karate-do dari FORKI terjadi apabila :
4
a. Organisasi perguruan karate-do tersebut membubarkan diri.
b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKI.
c. Mengundurkan diri dari keanggotaan FORKI.
d. Dibubarkan oleh pemerintah karena organisasi tersebut melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan negara (UUD 1945) yang telah mengganggu dan mencemarkan
nama baik bangsa dan negara.
6.2. Anggota FORKI yang membubarkan dan mengundurkan diri harus dilaporkan pada PB.
FORKI dengan menyampaikan permohonan pengunduran diri/ laporan pembubaran diri, dan
melampirkan keputusan Kongres/Munas organisasi perguruan karate-do yang bersangkutan.
6.3. Anggota FORKI yang membubarkan diri dan mengundurkan diri dari keanggotaan FORKI tidak
dapat diterima kembali menjadi anggota FORKI.
Pasal 7
Penggabungan perguruan karate-do anggota FORKI ;
7.1. Penggabungan perguruan karate-do anggota FORKI dapat dilakukan dan atas sepengetahuan PB.
FORKI.
7.2. Proses penggabungan perguruan sebagai mana dimaksud pasal 7.1. harus dilakukan dan
mendapat persetujuan pada Kongres/Munas perguruan yang bergabung.
7.3. Pelaksanaan Kongres/Munas perguruan yang akan melakukan penggabungan harus dihadiri oleh
PB. FORKI.
7.4. Jika penggabungan perguruan tersebut terjadi juga pergantian nama perguruan (mengganti nama
baru) maka otomatis nama kedua perguruan tersebut gugur dan dicoret dari keanggotaan FORKI
dan FORKI hanya akan mengakui nama perguruan yang baru hasil penggabungan perguruan
tersebut.
7.5. Apabila penggabungan perguruan tersebut hanya menghilangkan salah satu nama perguruan,
maka nama perguruan tersebut otomatis gugur dan dicoret dari keanggotaan FORKI.
7.6. Perguruan yang telah dicoret sebagai mana dimaksud dalam pasal 7.4 dan 7.5 jika dihidupkan
kembali oleh kelompok lain, maka perguruan tersebut tidak akan diterima lagi menjadi anggota
FORKI.
5
7.7. Penggabungan perguruan karate-do anggota FORKI harus diumumkan dalam Kongres atau
RAKERNAS FORKI.
Pasal 8
Pergantian nama perguruan karate-do anggota FORKI :
8.1. Pergantian nama perguruan karate-do anggota FORKI harus dilakukan dan disetujui melalui
Kongres/Munas perguruan tersebut.
8.2. Perguruan yang merencanakan perubahan nama dalam kongres/Munas harus menghadirkan PB.
FORKI.
8.3. Perguruan yang telah merubah nama otomatis nama perguruan tersebut di coret dari daftar
anggota FORKI dan FORKI akan menggantikannya dengan nama baru sesuai dengan usulan
perguruan tersebut.
8.4. Apabila ada kelompok yang akan menghidupkan kembali nama perguruan yang telah diganti
tersebut maka perguruan tersebut tidak akan diterima sebagai anggota FORKI.
8.5. Pergantian nama perguruan anggota FORKI harus diumumkan dalam Kongres atau RAKERNAS
FORKI
Pasal 9
Perpindahan perguruan ;
9.1. Karateka yang akan pindah ke-perguruan lain, wajib membawa ijin tertulis dari perguruan asal
karateka yang bersangkutan, sebagai wujud dari saling menghormati antar sesama perguruan
Karate-Do.
9.2. Karateka yang pindah keperguruan lain yang tidak mendapat ijin dari perguruan lama tidak dapat
/ belum berhak mewakili perguruan karate tersebut untuk mengikuti kegiatan-kegiatan FORKI
dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun.
9.3. Karateka yang keluar dari perguruan asal wajib membuat surat pengunduran diri.
6
9.4. Karateka yang telah megundurkan diri dari perguruan asal, dapat diterima pada perguruan lain
dengan mengajukan surat permohonan yang dilampiri dengan surat pernyataan pengunduran diri
sebagai mana dimaksud pada pasal. 9.3.
9.5. Yang dimaksud dengan karateka adalah atlet, pelatih dan wasit/juri.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Hak anggota FORKI
10.1. Mengikuti kegiatan-kegiatan FORKI seperti ; Kongres, Musyawarah, Rapat Kerja pertandinganpertandingan
karate yang dilaksanakan oleh dan atas nama FORKI.
10.2. Menggunakan fasilitas dan sarana FORKI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus
FORKI.
10.3. Mengusulkan anggota perguruannya untuk dipilih menjadi Pengurus FORKI.
Pasal 11
Kewajiban anggota FORKI ;
11.1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKI.
11.2. Mengikuti Kongres, Musyawarah, Rapat Kerja dan pertandingan yang dilaksanakan oleh FORKI.
11.3. Melaporkan kegiatan-kegiatan perguruannya pada Pengurus FORKI (kegiatan organisasi dan
pembinaan).
11.4. Menggunakan bendera, lambang dan lagu Mars FORKI.
11.5. Membayar iuran anggota.
11.6. Melaporkan susunan Pengurus Perguruan kepada PB. FORKI.
7
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Besar FORKI.
12.1. Ketua Umum Pengurus Besar FORKI bertindak selaku pemegang pimpinan tertinggi dan
penanggung jawab organisasi Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia.
12.2. Pada waktu Ketua Umum berhalangan menjalankan tugas, mengundurkan diri dari kepengurusan
atau mangkat sebelum masa jabatannya berakhir, maka Sekretaris Jenderal secara otomatis
menjabat sebagai Ketua Umum sementara.
12.3. Apabila Sekretaris Jenderal mengalami hal yang sama secara bersamaan sebagai mana dimaksud
dalam pasal 12.2. maka Ketua Bidang Organisasi atas persetujuan anggota Pengurus Besar lainnya
dapat ditugaskan untuk memangku jabatan Ketua Umum sementara.
12.4. Jika terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum pada tahun pertama masa kepengurusan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.2. maka Ketua Umum definitif dapat dipilih kembali melalui
RAKERNAS, dan tugas kepengurusannya hanya meneruskan masa bakti yang sisa.
12.5. Ketua Umum memimpin Pengurus Besar FORKI dan membawahi :
a. Sekretaris Jenderal
b. Para Ketua Bidang
c. Bendahara Umum.
d. MLP.
e. Dewan Wasit
f. Badan Pengawas Keuangan.
12.6. Ketua Umum PB. FORKI dapat juga mengangkat personil khusus untuk membantu Ketua Umum
yang bertugas memberikan masukan-masukan dalam hal pembinaan organisasi FORKI.
12.7. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang baik dan terkoordinasi maka diantara
Pengurus Besar FORKI harus dibuatkan pembagian tugas yang jelas dan diatur dalam peraturan
khusus PB. FORKI.
12.8. Keputusan-keputusan Pengurus Besar FORKI hanyalah sah jika ditanda tangani oleh Ketua Umum
8
atau bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal.
12.9. Struktur Badan Pimpinan dan Organisasi FORKI terdapat pada lampiran V dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga FORKI.
12.10. Pengurus Besar FORKI disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum KONI Pusat.
12.11. Apabila masa bakti PB. FORKI telah berakhir dan belum juga terbentuk Pengurus yang baru
lewat kongres, maka Pengurus Besar FORKI yang ada diberikan kesempatan selama 6 (enam)
bulan untuk mempersiapkan pertanggung jawabannya dan melaksanakan kongres.
12.12. Apabila sampai dengan batas waktu sebagai mana diatur dalam pasal 12.13 Pengurus baru
belum juga terbentuk maka Ketua Umum PB. FORKI harus membentuk Presidium sebagai PB
FORKI sementara yang beranggotakan Pimpinan perguruan yang ditunjuk berdasarkan Surat
Keputusan PB. FORKI dan beranggotakan maksimal 7 (tujuh) orang untuk mempersiapkan kongres
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 13
Pengurus Provinsi (PENGPROV)
13.1. Struktur Organisasi Pengurus Provinsi FORKI diberikan keluasan kepada daerah yang
bersangkutan untuk mengatur diri sendiri dengan tidak mengabaikan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga FORKI.
13.2. Pengurus FORKI Provinsi disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB. FORKI setelah melalui
pengajuan permohonan pengesahan yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum FORKI
Provinsi terpilih dan mendapat rekomendasi dari KONIPROV setempat.
13.3. Apabila masa bakti PENGPROV FORKI telah berakhir dan belum juga membentuk kepengurusan
yang baru melalui MUSPROV, maka PENGPROV FORKI yang ada diberikan kesempatan selama 6
(enam) bulan untuk mempersiapkan dan melaksanakan MUSPROV sekaligus membentuk
PENGPROV FORKI baru.
13.4. Apabila jangka waktu sesuai pasal 13.3. belum juga dilaksanakan maka PB. FORKI atas
kewenangannya dapat menunjuk/membentuk PENGPROV FORKI sementara yang nantinya akan
bertugas mempersiapkan dan melaksanakan MUSPROV untuk membentuk Pengurus Provinsi yang
baru.
9
13.5. Dalam keadaan khusus PB. FORKI atas kewenangannya dapat membentuk Pengurus Provinsi
sementara.
Pasal 14
Pengurus Cabang (PENGCAB)
14.1. Struktur Organisasi Pengurus Cabang FORKI diberikan keluasan kepada cabang FORKI yang
bersangkutan untuk mengatur diri sendiri dengan tidak mengabaikan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga FORKI.
14.2. Pengurus Cabang FORKI disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum Pengda FORKI setelah melalui
pengajuan permohonan pengesahan yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum FORKI
cabang terpilih dan mendapat rekomendasi dari KONIDA Kabupaten/Kota cabang setempat.
14.3. Apabila masa bakti Pengurus Cabang telah berakhir dan belum juga terbentuk pengurus yang baru
melalui MUSCAB, maka Pengurus Cabang yang ada diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan
untuk mempersiapkan dan melaksanakan MUSCAB untuk membentuk Pengurus Cabang yang
baru.
14.4. Apabila jangka waktu sesuai pasal 14.3. belum juga dilaksanakan maka PENGDA FORKI atas
kewenangannya dapat menunjuk/membentuk Pengurus cabang FORKI sementara, yang nantinya
akan bertugas mempersiapkan dan melaksanakan MUSCAB untuk membentuk Pengurus Cabang
yang baru, dan Pengurus Sementara diberikan kesempatan untuk melaksanakannya paling lama 3
(tiga) bulan.
14.5. Dalam keadaan khusus Pengurus Provinsi atas kewenangannya dapat membentuk pengurus
Cabang FORKI sementara.
10
BAB VI
KONGRES DAN MUSYAWARAH
Pasal 6
Peserta Kongres dan Pelaksanaan kongres;
15.1. Peserta kongres FORKI adalah :
a. Perguruan karate anggota FORKI, yang masing-masing perguruan diwakili oleh 3 (tiga) orang
yaitu Ketua Umum PB/PP. Perguruan, Ketua Dewan Guru dan anggota pengurus yang mendapat
mandat dari Ketua Umum Perguruan tersebut.
b. FORKI Provinsi yang masing-masing daerah diwakili oleh 2 (dua) orang yaitu Ketua Umum
Pengprov FORKI dan Ketua Bidang Pembinaan atau pengurus Pengda FORKI yang mendapat
mandat dari Ketua Umum Pengda FORKI tersebut.
15.2. Hak Suara dalam pengambilan keputusan :
Semua Perguruan karate yang terdaftar sebagai anggota FORKI mempunyai hak suara dalam
pelaksanaan kongres dan Rakernas dengan sistim kuota sebagai berikut :
a. Perguruan karate anggota FORKI yang mempunyai minimal 5 (lima) Pengprov dan setiap
Pengprov mempunyai minimal 5 (lima) Pengcab, mendapat jatah 1 hak suara saat pelaksanaan
kongres dan Rakernas.
b. Perguruan karate anggota FORKI yang mempunyai minimal 10 (sepuluh) Pengprov dan setiap
Pengprov mempunyai minimal 5 (lima) Pengcab, mendapat 2 hak suara saat pelaksanaan
kongres dan Rakernas.
c. Perguruan karate anggota FORKI yang mempunyai minimal 15 (lima belas) Pengprov dan setiap
Pengprov mempunyai minimal 5 (lima) Pengcab, mendapat 3 hak suara saat pelaksanaan
kongres dan Rakernas.
d. Perguruan karate anggota FORKI yang mempunyai minimal 20 (duapuluh) Pengprov dan setiap
Pengprov mempunyai minimal 5 (lima) Pengcab, mendapat 4 hak suara saat pelaksanaan
kongres dan Rakernas.
e. Perguruan anggota FORKI yang mempunyai minimal 21 (dua puluh satu) Pengprov dan setiap
11
Pengprov mempunyai minimal 5 Pengcab mendapat 5 hak suara saat pelaksanaan Kongres dan
Rakernas.
f. Perguruan anggota FORKI yang mempunyai minimal 21 (dua puluh satu) Pengprov dan setiap
Pengprov mempunyai minimal 5 (lima) Pengcab mendapat 5 (lima) hak suara saat pelaksanaan
Kongres dan Rakernas.
15.3. Kongres dianggap sah dan bisa dilaksanakan apabila dihadiri oleh sedikitnya ½ + 1 ( setengah
ditambah satu ) dari jumlah anggota (perguruan karate) dan Pengda FORKI.
15.4. Apabila dalam pelaksanaan kongres jumlah peserta tidak bisa mencapai qourum, maka kongres
ditunda paling lama 1 (satu) jam untuk menunggu sampai quorum bisa tercapai.
15.5. Apabila pasal 15.4. telah ditempuh dan belum juga tercapai quorum, maka kongres dapat
dilaksanakan dan dianggap sah serta bisa mengambil keputusan menyangkut hal-hal yang
dibicarakan dalam kongres.
15.6. Kongres dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.7. Jika sampai pelaksanaan kongres sudah waktunya tapi belum juga dilaksanakan maka Pengurus
Besar FORKI diberikan kesempatan paling lambat 6 (enam) bulan untuk melaksanakan kongres.
15.8. Apabila pasal 15.8 tidak juga dilaksanakan, maka kongres akan dilaksanakan oleh Presidium
FORKI, yang beranggotakan wakil-wakil perguruan karate dan harus dibentuk/ditunjuk oleh Ketua
Umum PB. FORKI dengan Surat Keputusan dan harus melaksanakan kongres paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diangkat
15.9. Undangan/pemberitahuan pelaksanaan kongres beserta materi - materi kongres sudah harus
diterima oleh anggota FORKI paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan kongres.
15.10. Mekanisme serta hak dan kewajiban peserta kongres diatur dalam peraturan tata tertib
kongres yang disahkan dalam pleno kongres.
Pasal 16
Kongres Luar Biasa
16.1. Kongres luar biasa dapat dilaksanakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Besar FORKI.
16.2. Pengurus Besar FORKI diwajibkan melaksanakan kongres luar biasa apabila ada permintaan
tertulis dari anggota FORKI dan Pengprov FORKI dan minimal dimintakan oleh sedikimya 2/3 ( dua
12
per tiga ) dari jumlah anggota dan Pengprov FORKI, serta dalam surat tersebut harus di jelaskan
maksud dari permintaan pelaksanaan kongres luar biasa.
Pasal 17
Musyawarah Provinsi (MUSPROV) dan peserta ;
17.1. Peserta MUSPROV adalah;
a. Perguruan karate anggota FORKI Provinsi setempat yang masing-masing perguruan diwakili
oleh 2 (dua) orang pengurus yaitu Ketua Umum atau anggota pengurus yang diberi mandat
oleh Ketua Umum Pengprov Perguruan tersebut dan seorang lagi anggota pengurus lainnya.
b. Pengurus FORKI Cabang daerah setempat yang masing-masing Cabang diwakili oleh 2 (dua)
orang yaitu Ketua Umum atau anggota pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum
Pengcab FORKI tersebut dan seorang lagi anggota Pengurus lainnya.
17.2. Utusan dari Perguruan dan FORKI cabang peserta MUSPROV harus mendapat mandat tertulis dari
Ketua Umum Perguruan/FORKI cabang pengutus.
17.3. MUSPROV dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 + 1 ( setengah ditambah satu ) dari anggota
FORKI Provinsi.
17.4. Apabila dalam pelaksanaan MUSPROV jumlah peserta tidak bisa mencapai quorum, maka
MUSPROV ditunda paling lama 1 (satu) jam untuk menunggu sampai quorum bisa tercapai.
17.5. Apabila setelah diadakan penundaan dan peserta belum juga mencapai quorum, maka MUSPROV
dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah serta bisa mengambil keputusan mengenai semua hal
yang dibicarakan dalam MUSPROV.
17.6. MUSPROV dapat dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Provinsi yang bersangkutan.
17.7. Jika sampai pelaksanaan MUSPROV sudah waktunya tapi belum juga dilaksanakan maka Pengurus
Provinsi FORKI diberikan kesempatan paling lambat 6 (enam) bulan untuk melaksanakan
MUSPROV.
17.8. Apabila pasal 17.8 tidak juga dilaksanakan, maka MUSDA akan dilaksanakan oleh Pengurus
Provinsi Sementara yang dibentuk oleh PB. FORKI sesuai pasal 13.4. ART.
17.9. Undangan/pemberitahuan pelaksanaan MUSPROV beserta materi - materinya sudah harus diterima
oleh anggota FORK1 paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan MUSPROV.
13
17.10. Mekanisme serta hak dan kewajiban peserta MUSPROV diatur dalam peraturan tata tertib
yang disahkan dalam MUSPROV.
Pasal 18
Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Luar Biasa
18.1. MUSPROV luar biasa dapat dilaksanakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Provinsi FORKI.
18.2. Pengurus Provinsi FORKI diwajibkan melaksanakan MUSPROV luar biasa apabila ada permintaan
tertulis dari anggota FORKI Provinsi dan PENGCAB FORKI dan minimal dimintakan oleh sedikitnya
2/3 (dua per tiga ) dari jumlah anggota dan PENGCAB FORKI, serta dalam surat tersebut harus di
jelaskan maksud dari permintaan pelaksanaan MUSPROV luar biasa.
Pasal 19
Musyawarah Cabang (MUSCAB) dan Peserta;
19.1. Peserta MUSCAB adalah para Ketua Umum Perguruan Cabang atau anggota pengurus perguruan
tersebut dan mendapat mandat dari Ketua Umum Perguruan, dan jumlah peserta tiap perguruan
diatur oleh Pengurus Cabang FORKI.
19.2. Pelaksanaan MUSCAB dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 + 1 (setengah ditambah satu) dan
anggota FORKI Cabang.
19.3. Apabila dalam pelaksanaan MUSCAB jumlah peserta tidak bisa mencapai quorum, maka MUSCAB
ditunda paling lama 1 (satu) jam untuk menunggu sampai quorum bisa tercapai.
19.4. Apabila setelah diadakan penundaan dan peserta belum juga mencapai quorum, maka MUSCAB
dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah serta bisa mengambil keputusan mengenai semua hal
yang dibicarakan dalam MUSCAB.
19.5. MUSCAB dapat dilaksanakan di seluruh wilayah hukum daerah Kabupaten/Kota Provinsi yang
bersangkutan.
19.6. Pelaksanaan MUSCAB harus mendapat rekomendasi dari KONIPROV daerah setempat.
19.7. Jika sampai pelaksanaan MUSCAB sudah waktunya tapi belum juga dilaksanakan maka Pengurus
cabang FORKI diberikan kesempatan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk melaksanakan MUSCAB.
14
19.8. Apabila pasal 19.7 tidak juga dilaksanakan, maka MUSDA akan dilaksanakan oleh Pengurus
Cabang Sementara yang dibentuk oleh Pengda FORKI sesuai pasal 14.4 ART.
19.9. Undangan/pemberitahuan pelaksanaan MUSCAB beserta materi - materi kongres sudah harus
diterima oleh anggota FORKI paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan MUSCAB.
Pasal 20
Musyawarah Cabang (MUSCAB) Luar Biasa ;
20.1. MUSCAB luar biasa dapat dilaksanakan apabila dianggab perlu oleh Pengurus Cabang FORKI.
20.2. Pengurus Cabang diwajibkan melaksanakan MUSCAB Luar Biasa apabila ada permintaan tertulis
dan anggota FORKI ( Perguruan Karate - Do ) dan minimal dimintakan oleh sedikitnya 2/3 (dua
per tiga ) dari jumlah anggota serta dalam surat tersebut harus dijelaskan maksud dan permintaan
pelaksanaan MUSCAB luar biasa.
BAB VII
RAPAT KERJA DAN RAPAT PENGURUS
Pasal 21
Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS)
21.1. RAKERNAS dihadiri oleh Pengurus Perguruan Karate - Do anggota FORKI dan Pengprov FORKI.
21.2. RAKERNAS dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.3. RAKERNAS bisa dilaksanakan dan dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 1/2 + 1 (setengah
ditambah satu) dan jumlah anggota perguruan Karate-Do anggota FORKI dan Pengprov FORKI.
21.4. RAKERNAS dapat mengangkat/memilih Ketua Umum PB. FORKI untuk pergantian antar waktu
apabila Ketua Umum PB. FORKI berhalangan tetap, mengundurkan diri atau mangkat.
21.5. Pemberitahuan dan materi RAKERNAS sudah harus diterima oleh anggota/peserta paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum RAKERNAS berlangsung.
15
21.6. Pengambilan keputusan dalam RAKERNAS dilakukan sesuai dengan quota hak suara sebagai mana
yang tercantum dalam pasal 15.2. ART. FORKI.
21.7. Tata cara pelaksanaan RAKERNAS serta hak dan kewajiban peserta diatur dalam tata tertib
RAKERNAS dan disahkan dalam rapat pleno.
Pasal 22
Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV)
22.1. RAKERPROV dihadiri oleh Pengurus Perguruan karate - do anggota FORKI Provinsi dan PENGCAB
FORKI.
22.2. RAKERPROV dapat dilaksanakan diseluruh wilayah daerah Tingkat Propinsi yang bersangkutan.
22.3. RAKERPROV bisa dilaksanakan dan dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 1/2 + 1 (setengah
ditambah satu) dari jumlah anggota perguruan karate-do anggota FORKI dan PENGCAB FORKI.
22.4. RAKERPROV dapat mengangkat/memilih Ketua Umum PENGPROV FORKI untuk pergantian antar
waktu apabila Ketua Umum PENGPROV FORKI berhalangan tetap, mengundurkan diri atau
mangkat.
22.5. Pemberitahuan dan materi RAKERPROV sudah harus diterima oleh anggota/peserta paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum RAKERPROV berlangsung.
22.6. Tata cara pelaksanaan RAKERPROV serta hak dan kewajiban peserta diatur dalam tata tertib dan
disahkan oleh rapat pleno.
Pasal 23
Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB).
23.1. RAKERCAB dihadiri oleh Pengurus Perguruan karate - do anggota FORKI cabang yang
bersangkutan.
23.2. RAKERCAB dapat dilaksanakan diseluruh wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
23.3. RAKERCAB bisa dilaksanakan dan dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 1/2 + 1 (setengah
tambah satu) dari jumlah anggota perguruan karate-do pada cabang yang bersangkutan.
16
23.4. RAKERCAB dapat mengangkat/memilih Ketua Umum PENGCAB FORKI untuk pergantian antar
waktu apabila Ketua Umum PENGCAB FORKI berhalangan tetap, mengundurkan diri atau mangkat.
23.5. Pemberitahuan dan materi RAKERCAB sudah harus diterima oleh anggota/peserta paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum RAKERCAB berlangsung.
23.6. Tata cara pelaksanaan RAKERCAB serta hak dan kewajiban peserta diatur dalam Tata tertib
RAKERCAB dan disahkan dalam rapat pleno.
Pasal 24
Rapat Pengurus :
24.1. Rapat pengurus dapat sewaktu-waktu diadakan apabila Ketua Umum memanggil atau apabila lebih
dari setengah jumlah pengurus menghendaki, dan rapat Pengurus diadakan minimal 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan.
24.2. Rapat Pengurus dapat berlangsung setelah mendapat pemberitahuan terlebih dahulu minimal 3
(tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat, dan dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) jumlah anggota
pengurus (memenuhi quorum) dan bila quorum tidak tercapai maka diadakan penundaan 30 (tiga
puluh) menit untuk menunggu kehadiran pengurus mencapai quorum dan bila quorum tidak
terpenuhi maka rapat boleh dilangsungkan dan boleh mengambil keputusan.
24.3. Pengurus FORKI dapat mengadakan rapat anggota (Pimpinan-pimpinan perguruan karate-do
anggota FORKI) untuk membahas perkembangan organisasi dan pembinaan karate, minimal 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
24.4. Hasil keputusan rapat/notulen rapat harus disebarkan kepada semua pengurus setelah
ditandatangani oleh Pimpinan Rapat (Ketua Umum atau yang ditunjuk untuk memimpin rapat).
BAB VIII
IURAN DAN KEUANGAN
Pasal 25
17
25.1. Semua perguruan karate anggota FORKI berkewajiban membayar iuran pada Pengurus Besar
FORKI yang jumlahnya ditetapkan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perbulan.
25.2. Besarnya uang iuran dapat di tinjau kembali atas persetujuan kongres FORKI.
25.3. Dana yang didapat dengan menggunakan nama FORKI hanya diperuntukkan bagi kegiatan FORKI.
25.4. Pengurus FORKI dalam pengamanan keuangannya dapat membuka rekening dalam salah satu
Bank dengan atas nama FORKI dan pengeluarannya harus ditandatangani oleh minimal 2 (dua)
orang Pengurus ( Ketua Umum dan Bendahara FORKI atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum PB.
FORKI ).
25.5. Pengurus daerah dan cabang FORKI tidak berkewajiban menyerahkan iuran anggotanya pada
pengurus atasannya melainkan dana tersebut digunakan untuk keperluan pembinaan organisasi
didaerah/cabang.
25.6. Tata cara penyetoran uang iuran anggota diatur berdasarkan Surat Keputusan Pengurus FORKI.
25.7. Laporan keuangan disampaikan pada rapat pengurus FORKI minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
BAB IX
BADAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 26
26.1. Untuk mengawasi ketertiban keuangan FORKI Ketua Umum pengurus FORKI dapat membentuk
Badan Pengawas Keuangan.
26.2. Badan Pengawas Keuangan FORKI wajib memeriksa/mengaudit segala keuangan FORKI sekurangkurangnya
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
26.3. Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan harus dilaporkan oleh Ketuanya kepada Rapat Pleno
Pengurus FORKI, dan diakhir masa kepengurusan dilaporkan pada kongres/MUSDA/MUSCAB.
26.4. Apabila dianggap perlu keuangan FORKI dapat diaudit oleh Akuntan Publik sebagai pembanding
dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan.
18
26.5. Badan pengawas keuangan bertanggung jawab langsung pada Ketua Umum Pengurus FORKI.
BAB X
MUSYAWARAH LEMBAGA PERGURUAN (MLP)
Pasal 27
27.1. Pengurus harian MLP berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang
Sekretaris serta 5 (lima) orang anggota, masing-masing dipilih langsung oleh peserta sidang MLP
dan di sahkan oleh Ketua Umum PB. FORKI.
27.2. Pengurus harian MLP tidak boleh merangkap sebagai anggota PB. FORKI.
27.3. Rapat pleno MLP minimal dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun dan dihadiri oleh seluruh
anggota MLP.
27.4. Hasil-hasil keputusan sidang MLP harus diserahkan pada PB. FORKI untuk ditindak lanjuti.
27.5. Pengurus harian MLP bertanggung jawab pada Ketua Umum PB. FORKI.
27.6. Pengurus harian MLP memberikan masukan hal-hal yang berkaitan dengan teknis kepada PB.
FORKI melalui Ketua Umum.
BAB XI
DEWAN WASIT, PELATIH DAN ATLET
Pasal 28
Dewan Wasit ;
28.1. Dewan Wasit FORKI beranggotakan maksimal 7 (tujuh) orang minimal 5 (lima) orang.
28.2. Anggota Dewan Wasit tidak boleh dirangkap oleh anggota PB. FORKI.
28.3. Keanggotaan Dewan Wasit harus menggambarkan adanya perimbangan antara aliran-aliran yang
19
ada dalam keanggotaan FORKI.
28.4. Tugas dari Dewan Wasit meliputi :
a. Menatar wasit dan juri FORKI.
b. Memimpin dan mengawasi jalannya pertandingan.
c. Menunjuk wasit juri yang akan memimpin dalam pertandingan.
d. Menentukan kwalifikasi wasit/juri.
e. Mengusulkan pada PB. FORKI wasit yang akan dikirim/bertugas diluar negeri
f. Mengusulkan pada PB. FORKI wasit-wasit yang bisa mengikuti penataran wasit tingkat
Internasional.
28.5. Syarat anggota Dewan Wasit.
a. Usia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
b. Sehat Jasmani dan Rohani.
c. Minimal tamatan Sekolah Menegah Umum ( SMU ) atau sederajat.
d. Mempunyai kemampuan sebagai seorang pemimpin.
e. Minimal penyandang tingkat/DAN IV karate.
f. Telah menjadi wasit nasional FORKI minimal 5 tahun.
g. Berpengalaman menjadi wasit/juri Internasional (wasit nasional plus).
h. Terdaftar sebagai anggota resmi dari perguruan karate anggota FORKI dan tidak dalam masa
tindakan disiplin oleh perguruan yang bersangkutan.
i. Menguasai bahasa Inggris.
28.6. Pelaksanaan tindakan disiplin kepada sesama anggota dewan wasit, wasit dan juri akibat
kesalahan/kelalaiannya akan dilakukan oleh PB. FORKI setelah mendapat laporan dari Dewan
Wasit serta pertimbangan dari MLP dan komisi disiplin.
28.7. Dewan Wasit bertanggung jawab pada Ketua Umum PB. FORKI.
28.8. Dewan Wasit tidak diperkenankan menerima uang pendaftaran peserta penataran wasit/juri dan
atau menentukan besarnya uang pendaftaran dan honor dalam bertugas.
Pasal 29
20
Pelatih ;
29.1. Penentuan pelatih karate tingkat nasional FORKI dilakukan oleh PB.FORKI
29.2. Syarat - syarat pengangkatan pelatih nasional :
a. Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Tingkatan DAN IV (Pelatih Nasional).
c. Telah memiliki sertifikat pelatih dari PB. FORKI, KONI Pusat dan KONIPROV.
d. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat.
e. Pernah menjadi pelatih FORKI Provinsi dan atau pelatih nasional perguruan minimal 3 (tiga)
tahun.
f. Terdaftar sebagai anggota resmi dari perguruan karate anggota FORKI dan tidak dalam masa
tindakan disiplin oleh perguruan yang bersangkutan.
g. Mempunyai kemampuan dalam memimpin..
29.3. Pengangkatan pelatih Provinsi/Cabang diatur sendiri oleh daerah/cabang yang bersangkutan.
Pasal 30
Atlet, :
30.1. Atlet yang berhak dibina oleh FORKI adalah mereka yang terdaftar dalam perguruan karate-do
anggota FORKI, dan tidak dalam masa tindakan disiplin oleh perguruan yang bersangkutan.
30.2. Atlet yang sedang dalam pembinaan FORKI untuk kegiatan menghadapi even-even Internasional
tidak diperkenankan ditarik oleh perguruan yang bersangkutan untuk kegiatan perguruan tersebut
kecuali seijin Pengurus Besar FORKI, dan pengurus FORKI berhak menolak permintaan tersebut
jika menggangu program yang ditentukan pengurus FORKI.
30.3. Pemilihan atlet yang akan dibina oleh FORKI untuk kegiatan berskala lebih tinggi dilakukan oleh
pengurus FORKI setelah melihat kemampuan dan prestasi atlet tersebut.
30.4. Pengambilan tindakan disiplin bagi atlet yang melakukan hal-hal/pelanggaran yang mencemarkan
nama baik FORKI atau melanggar peraturan organisasi FORKI dan sumpah karate dilakukan oleh
pengurus FORKI setelah mendapat masukan dari MLP.
21
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN KETENTUAN LAIN
Pasal 31
Perubahan/pengecualian Anggaran Rumah Tangga.
31.1. Perubahan dan pengecualian terhadap Anggaran rumah Tangga FORKI hanya dapat dilaksanakan
dan seijin kongres FORKI.
31.2 Perubahan dan pengecualian Anggaran Rumah Tangga FORKI harus disetujui oleh 2/3 (dua
pertiga) dari peserta kongres.
Pasal 32
Peraturan/Keputusan
32.1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FORKI akan diatur melalui
Keputusan Pengurus Besar FORKI.
32.2. Peraturan/keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32.1. tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKI.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 33
33.1. Setiap anggota FORKI dan pengurus wajib mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga FORKI.
33.2. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka
Pengurus Besar FORKI akan mengadakan pendataan dan verifikasi terhadap status keanggotaan
22
dari setiap anggota FORKI dan akan dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
33.3. Berdasarkan hasil temuan sesuai pasal 33.2 diatas Pengurus Besar FORKI dapat melakukan
tindakan mengenai status keanggotaan dan melaporkannya saat RAKERNAS atau KONGRES.
BAB XIV
PENGESAHAN
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga ini sah dan mulai berlaku setelah mendapat persetujuan/pengesahan dari
Kongres FORKI dan dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Umum PB. FORKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar