ANGGARAN RUMAH TANGGA PB FORKI




ANGGARAN RUMAH TANGGA


FEDERASI OLAHRAGA KARATE-DO INDONESIA

BAB I

ARTI LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 1

Lambang FORKI ;

1.1 Lambang FORKI bentuknya adalah sebagai mana dirinci dalam lampiran I yang merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.

1.2. Arti lambang FORKI adalah :

a. Bentuk segilima melambangkan olahraga karate yang dibina didalam FORKI berdiri atas dasar

semangat revolusi 17 Agustus 1945 dan berazaskan Pancasila dan sumpah karate.

b. Tujuh buah lingkaran merah melambangkan olahraga karate dan sapta prasetia FORKI.

c. Gambar K berwarna hitam menggambarkan seorang karate yang siap sedia.

1.3. Arti warna lambang :

a. Warna Kuning : melambangkan keangungan

b. Warna Hitam : melambangkan keteguhan tekad

c. Warna Merah : melambangkan keberanian

d. Warna Putih : melambangkan kesucian

1.4. Lambang FORKI wajib dipasang/dipajang dalam tempat dimana berlangsungnya kegiatan/acara

yang diselenggarakan oleh FORKI dan perguruan karate anggota FORKI atau kegiatan lainnya

yang melibatkan FORKI, baik dari tingkat pusat sampai provinsi dan cabang.

2

Pasal 2

Bendera FORKI ;

2.1. Bendera FORKI berbentuk persegi empat dengan ukuran sesuai dengan penggunaanya sebagai

berikut :

a. Bila di pasang di lapangan (luar gedung) ukurannya adalah ; Lebar 150 cm dan Panjang 200 cm.

b. Bila di pasang di dalam ruangan ukurannya adalah ; Lebar 90 cm dan Panjang 130 cm.

2.2. Bentuk bendera FORKI adalah sebagai mana digambarkan pada lampiran II yang tidak terpisahkan

dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

2.3. Bendera FORKI wajib dikibarkan dalam tempat dimana berlangsungnya kegiatan/acara yang

diselenggarakan oleh FORKI dan perguruan karate anggota FORKI atau kegiatan lainnya yang

melibatkan FORKI, baik dari tingkat pusat sampai tingkat provinsi dan cabang.

Pasal 3

Mars FORKI.

3.1. Lagu wajib FORKI adalah " Mars FORKI" yang diciptakan oleh Ny. Ella Siswanto.

3.2. Syair lagu " Mars FORKI " sebagai mana di muat dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dengan

Anggaran Rumah Tangga ini.

3.3. Lagu " Mars FORKI " wajib dikumandangkan/diperdengarkan dalam setiap kegiatan FORKI atau

perguruan karate anggota FORKI atau kegiatan yang melibatkan FORKI, baik dari tingkat pusat

sampai tingkat Provinsi dan cabang.

BAB II

U S A H A

Pasal 4

Untuk melaksanakan tujuan dan usaha sebagai mana diatur dalam Anggaran Dasar Bab III Pasal 5 dan

3

6, maka diadakan usaha-usaha sebagai berikut ;

4.1. Menyebarkan benih-benih serta mengihtiarkan tumbuhnya perasaan persaudaraan dan persatuan

didalam pergaulan hidup sehari-hari, dengan jalan menanamkan nilai-nilai etika karate-do dan

mengadakan pertandingan-pertandingan serta kompetisi yang teratur menurut peraturan dan

permainan yang tegas dan jelas.

4.2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik FORKI dalam ucapan maupun tindakan.

4.3. Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan baik diantara sesama perguruan karate di tanah

air dan juga di luar negeri terutama dengan jalan mengadakan pertandingan-pertandingan karate

dan atau seminar-seminar menyangkut olahraga karate.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 5

Keanggotaan ;

5.1. Anggota FORKI berjumlah 25 (dua puluh lima) organisasi perguruan karate-do yang bersifat

nasional. Nama perguruan tersebut beserta lambangnya sebagai mana termuat dalam lampiran IV

a & b yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

5.2. Perguruan karate-do anggota FORKI harus mempunyai minimal 5 (lima) Pengurus Provinsi.

5.3. FORKI tidak lagi menerima penambahan keanggotaan organisasi perguruan karate-do yang baru.

5.4. Bila ada perguruan karate-do diluar anggota FORKI yang kedudukan dan pusatnya berada di

Indonesia bermohon untuk menjadi anggota FORKI, maka Perguruan tersebut bisa melakukannya

dengan bergabung pada perguruan karate-do yang telah menjadi anggota FORKI

berdasarkan/sesuai dengan kedekatan alirannya dan harus menanggalkan identitas perguruannya.

Pasal 6

Gugurnya keanggotaan ;

6.1. Gugurnya keanggotaan organisasi karate-do dari FORKI terjadi apabila :

4

a. Organisasi perguruan karate-do tersebut membubarkan diri.

b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKI.

c. Mengundurkan diri dari keanggotaan FORKI.

d. Dibubarkan oleh pemerintah karena organisasi tersebut melakukan pelanggaran terhadap

peraturan perundang-undangan negara (UUD 1945) yang telah mengganggu dan mencemarkan

nama baik bangsa dan negara.

6.2. Anggota FORKI yang membubarkan dan mengundurkan diri harus dilaporkan pada PB.

FORKI dengan menyampaikan permohonan pengunduran diri/ laporan pembubaran diri, dan

melampirkan keputusan Kongres/Munas organisasi perguruan karate-do yang bersangkutan.

6.3. Anggota FORKI yang membubarkan diri dan mengundurkan diri dari keanggotaan FORKI tidak

dapat diterima kembali menjadi anggota FORKI.

Pasal 7

Penggabungan perguruan karate-do anggota FORKI ;

7.1. Penggabungan perguruan karate-do anggota FORKI dapat dilakukan dan atas sepengetahuan PB.

FORKI.

7.2. Proses penggabungan perguruan sebagai mana dimaksud pasal 7.1. harus dilakukan dan

mendapat persetujuan pada Kongres/Munas perguruan yang bergabung.

7.3. Pelaksanaan Kongres/Munas perguruan yang akan melakukan penggabungan harus dihadiri oleh

PB. FORKI.

7.4. Jika penggabungan perguruan tersebut terjadi juga pergantian nama perguruan (mengganti nama

baru) maka otomatis nama kedua perguruan tersebut gugur dan dicoret dari keanggotaan FORKI

dan FORKI hanya akan mengakui nama perguruan yang baru hasil penggabungan perguruan

tersebut.

7.5. Apabila penggabungan perguruan tersebut hanya menghilangkan salah satu nama perguruan,

maka nama perguruan tersebut otomatis gugur dan dicoret dari keanggotaan FORKI.

7.6. Perguruan yang telah dicoret sebagai mana dimaksud dalam pasal 7.4 dan 7.5 jika dihidupkan

kembali oleh kelompok lain, maka perguruan tersebut tidak akan diterima lagi menjadi anggota

FORKI.

5

7.7. Penggabungan perguruan karate-do anggota FORKI harus diumumkan dalam Kongres atau

RAKERNAS FORKI.

Pasal 8

Pergantian nama perguruan karate-do anggota FORKI :

8.1. Pergantian nama perguruan karate-do anggota FORKI harus dilakukan dan disetujui melalui

Kongres/Munas perguruan tersebut.

8.2. Perguruan yang merencanakan perubahan nama dalam kongres/Munas harus menghadirkan PB.

FORKI.

8.3. Perguruan yang telah merubah nama otomatis nama perguruan tersebut di coret dari daftar

anggota FORKI dan FORKI akan menggantikannya dengan nama baru sesuai dengan usulan

perguruan tersebut.

8.4. Apabila ada kelompok yang akan menghidupkan kembali nama perguruan yang telah diganti

tersebut maka perguruan tersebut tidak akan diterima sebagai anggota FORKI.

8.5. Pergantian nama perguruan anggota FORKI harus diumumkan dalam Kongres atau RAKERNAS

FORKI

Pasal 9

Perpindahan perguruan ;

9.1. Karateka yang akan pindah ke-perguruan lain, wajib membawa ijin tertulis dari perguruan asal

karateka yang bersangkutan, sebagai wujud dari saling menghormati antar sesama perguruan

Karate-Do.

9.2. Karateka yang pindah keperguruan lain yang tidak mendapat ijin dari perguruan lama tidak dapat

/ belum berhak mewakili perguruan karate tersebut untuk mengikuti kegiatan-kegiatan FORKI

dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun.

9.3. Karateka yang keluar dari perguruan asal wajib membuat surat pengunduran diri.

6

9.4. Karateka yang telah megundurkan diri dari perguruan asal, dapat diterima pada perguruan lain

dengan mengajukan surat permohonan yang dilampiri dengan surat pernyataan pengunduran diri

sebagai mana dimaksud pada pasal. 9.3.

9.5. Yang dimaksud dengan karateka adalah atlet, pelatih dan wasit/juri.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

Hak anggota FORKI

10.1. Mengikuti kegiatan-kegiatan FORKI seperti ; Kongres, Musyawarah, Rapat Kerja pertandinganpertandingan

karate yang dilaksanakan oleh dan atas nama FORKI.

10.2. Menggunakan fasilitas dan sarana FORKI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus

FORKI.

10.3. Mengusulkan anggota perguruannya untuk dipilih menjadi Pengurus FORKI.

Pasal 11

Kewajiban anggota FORKI ;

11.1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKI.

11.2. Mengikuti Kongres, Musyawarah, Rapat Kerja dan pertandingan yang dilaksanakan oleh FORKI.

11.3. Melaporkan kegiatan-kegiatan perguruannya pada Pengurus FORKI (kegiatan organisasi dan

pembinaan).

11.4. Menggunakan bendera, lambang dan lagu Mars FORKI.

11.5. Membayar iuran anggota.

11.6. Melaporkan susunan Pengurus Perguruan kepada PB. FORKI.

7

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 12

Pengurus Besar FORKI.

12.1. Ketua Umum Pengurus Besar FORKI bertindak selaku pemegang pimpinan tertinggi dan

penanggung jawab organisasi Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia.

12.2. Pada waktu Ketua Umum berhalangan menjalankan tugas, mengundurkan diri dari kepengurusan

atau mangkat sebelum masa jabatannya berakhir, maka Sekretaris Jenderal secara otomatis

menjabat sebagai Ketua Umum sementara.

12.3. Apabila Sekretaris Jenderal mengalami hal yang sama secara bersamaan sebagai mana dimaksud

dalam pasal 12.2. maka Ketua Bidang Organisasi atas persetujuan anggota Pengurus Besar lainnya

dapat ditugaskan untuk memangku jabatan Ketua Umum sementara.

12.4. Jika terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum pada tahun pertama masa kepengurusan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.2. maka Ketua Umum definitif dapat dipilih kembali melalui

RAKERNAS, dan tugas kepengurusannya hanya meneruskan masa bakti yang sisa.

12.5. Ketua Umum memimpin Pengurus Besar FORKI dan membawahi :

a. Sekretaris Jenderal

b. Para Ketua Bidang

c. Bendahara Umum.

d. MLP.

e. Dewan Wasit

f. Badan Pengawas Keuangan.

12.6. Ketua Umum PB. FORKI dapat juga mengangkat personil khusus untuk membantu Ketua Umum

yang bertugas memberikan masukan-masukan dalam hal pembinaan organisasi FORKI.

12.7. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang baik dan terkoordinasi maka diantara

Pengurus Besar FORKI harus dibuatkan pembagian tugas yang jelas dan diatur dalam peraturan

khusus PB. FORKI.

12.8. Keputusan-keputusan Pengurus Besar FORKI hanyalah sah jika ditanda tangani oleh Ketua Umum

8

atau bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal.

12.9. Struktur Badan Pimpinan dan Organisasi FORKI terdapat pada lampiran V dan merupakan satu

kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga FORKI.

12.10. Pengurus Besar FORKI disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum KONI Pusat.

12.11. Apabila masa bakti PB. FORKI telah berakhir dan belum juga terbentuk Pengurus yang baru

lewat kongres, maka Pengurus Besar FORKI yang ada diberikan kesempatan selama 6 (enam)

bulan untuk mempersiapkan pertanggung jawabannya dan melaksanakan kongres.

12.12. Apabila sampai dengan batas waktu sebagai mana diatur dalam pasal 12.13 Pengurus baru

belum juga terbentuk maka Ketua Umum PB. FORKI harus membentuk Presidium sebagai PB

FORKI sementara yang beranggotakan Pimpinan perguruan yang ditunjuk berdasarkan Surat

Keputusan PB. FORKI dan beranggotakan maksimal 7 (tujuh) orang untuk mempersiapkan kongres

dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 13

Pengurus Provinsi (PENGPROV)

13.1. Struktur Organisasi Pengurus Provinsi FORKI diberikan keluasan kepada daerah yang

bersangkutan untuk mengatur diri sendiri dengan tidak mengabaikan Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga FORKI.

13.2. Pengurus FORKI Provinsi disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB. FORKI setelah melalui

pengajuan permohonan pengesahan yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum FORKI

Provinsi terpilih dan mendapat rekomendasi dari KONIPROV setempat.

13.3. Apabila masa bakti PENGPROV FORKI telah berakhir dan belum juga membentuk kepengurusan

yang baru melalui MUSPROV, maka PENGPROV FORKI yang ada diberikan kesempatan selama 6

(enam) bulan untuk mempersiapkan dan melaksanakan MUSPROV sekaligus membentuk

PENGPROV FORKI baru.

13.4. Apabila jangka waktu sesuai pasal 13.3. belum juga dilaksanakan maka PB. FORKI atas

kewenangannya dapat menunjuk/membentuk PENGPROV FORKI sementara yang nantinya akan

bertugas mempersiapkan dan melaksanakan MUSPROV untuk membentuk Pengurus Provinsi yang

baru.

9

13.5. Dalam keadaan khusus PB. FORKI atas kewenangannya dapat membentuk Pengurus Provinsi

sementara.

Pasal 14

Pengurus Cabang (PENGCAB)

14.1. Struktur Organisasi Pengurus Cabang FORKI diberikan keluasan kepada cabang FORKI yang

bersangkutan untuk mengatur diri sendiri dengan tidak mengabaikan Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga FORKI.

14.2. Pengurus Cabang FORKI disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum Pengda FORKI setelah melalui

pengajuan permohonan pengesahan yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum FORKI

cabang terpilih dan mendapat rekomendasi dari KONIDA Kabupaten/Kota cabang setempat.

14.3. Apabila masa bakti Pengurus Cabang telah berakhir dan belum juga terbentuk pengurus yang baru

melalui MUSCAB, maka Pengurus Cabang yang ada diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan

untuk mempersiapkan dan melaksanakan MUSCAB untuk membentuk Pengurus Cabang yang

baru.

14.4. Apabila jangka waktu sesuai pasal 14.3. belum juga dilaksanakan maka PENGDA FORKI atas

kewenangannya dapat menunjuk/membentuk Pengurus cabang FORKI sementara, yang nantinya

akan bertugas mempersiapkan dan melaksanakan MUSCAB untuk membentuk Pengurus Cabang

yang baru, dan Pengurus Sementara diberikan kesempatan untuk melaksanakannya paling lama 3

(tiga) bulan.

14.5. Dalam keadaan khusus Pengurus Provinsi atas kewenangannya dapat membentuk pengurus

Cabang FORKI sementara.

10

BAB VI

KONGRES DAN MUSYAWARAH

Pasal 6

Peserta Kongres dan Pelaksanaan kongres;

15.1. Peserta kongres FORKI adalah :

a. Perguruan karate anggota FORKI, yang masing-masing perguruan diwakili oleh 3 (tiga) orang

yaitu Ketua Umum PB/PP. Perguruan, Ketua Dewan Guru dan anggota pengurus yang mendapat

mandat dari Ketua Umum Perguruan tersebut.

b. FORKI Provinsi yang masing-masing daerah diwakili oleh 2 (dua) orang yaitu Ketua Umum

Pengprov FORKI dan Ketua Bidang Pembinaan atau pengurus Pengda FORKI yang mendapat

mandat dari Ketua Umum Pengda FORKI tersebut.

15.2. Hak Suara dalam pengambilan keputusan :

Semua Perguruan karate yang terdaftar sebagai anggota FORKI mempunyai hak suara dalam

pelaksanaan kongres dan Rakernas dengan sistim kuota sebagai berikut :

a. Perguruan karate anggota FORKI yang mempunyai minimal 5 (lima) Pengprov dan setiap

Pengprov mempunyai minimal 5 (lima) Pengcab, mendapat jatah 1 hak suara saat pelaksanaan

kongres dan Rakernas.

b. Perguruan karate anggota FORKI yang mempunyai minimal 10 (sepuluh) Pengprov dan setiap

Pengprov mempunyai minimal 5 (lima) Pengcab, mendapat 2 hak suara saat pelaksanaan

kongres dan Rakernas.

c. Perguruan karate anggota FORKI yang mempunyai minimal 15 (lima belas) Pengprov dan setiap

Pengprov mempunyai minimal 5 (lima) Pengcab, mendapat 3 hak suara saat pelaksanaan

kongres dan Rakernas.

d. Perguruan karate anggota FORKI yang mempunyai minimal 20 (duapuluh) Pengprov dan setiap

Pengprov mempunyai minimal 5 (lima) Pengcab, mendapat 4 hak suara saat pelaksanaan

kongres dan Rakernas.

e. Perguruan anggota FORKI yang mempunyai minimal 21 (dua puluh satu) Pengprov dan setiap

11

Pengprov mempunyai minimal 5 Pengcab mendapat 5 hak suara saat pelaksanaan Kongres dan

Rakernas.

f. Perguruan anggota FORKI yang mempunyai minimal 21 (dua puluh satu) Pengprov dan setiap

Pengprov mempunyai minimal 5 (lima) Pengcab mendapat 5 (lima) hak suara saat pelaksanaan

Kongres dan Rakernas.

15.3. Kongres dianggap sah dan bisa dilaksanakan apabila dihadiri oleh sedikitnya ½ + 1 ( setengah

ditambah satu ) dari jumlah anggota (perguruan karate) dan Pengda FORKI.

15.4. Apabila dalam pelaksanaan kongres jumlah peserta tidak bisa mencapai qourum, maka kongres

ditunda paling lama 1 (satu) jam untuk menunggu sampai quorum bisa tercapai.

15.5. Apabila pasal 15.4. telah ditempuh dan belum juga tercapai quorum, maka kongres dapat

dilaksanakan dan dianggap sah serta bisa mengambil keputusan menyangkut hal-hal yang

dibicarakan dalam kongres.

15.6. Kongres dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15.7. Jika sampai pelaksanaan kongres sudah waktunya tapi belum juga dilaksanakan maka Pengurus

Besar FORKI diberikan kesempatan paling lambat 6 (enam) bulan untuk melaksanakan kongres.

15.8. Apabila pasal 15.8 tidak juga dilaksanakan, maka kongres akan dilaksanakan oleh Presidium

FORKI, yang beranggotakan wakil-wakil perguruan karate dan harus dibentuk/ditunjuk oleh Ketua

Umum PB. FORKI dengan Surat Keputusan dan harus melaksanakan kongres paling lama 3 (tiga)

bulan setelah diangkat

15.9. Undangan/pemberitahuan pelaksanaan kongres beserta materi - materi kongres sudah harus

diterima oleh anggota FORKI paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan kongres.

15.10. Mekanisme serta hak dan kewajiban peserta kongres diatur dalam peraturan tata tertib

kongres yang disahkan dalam pleno kongres.

Pasal 16

Kongres Luar Biasa

16.1. Kongres luar biasa dapat dilaksanakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Besar FORKI.

16.2. Pengurus Besar FORKI diwajibkan melaksanakan kongres luar biasa apabila ada permintaan

tertulis dari anggota FORKI dan Pengprov FORKI dan minimal dimintakan oleh sedikimya 2/3 ( dua

12

per tiga ) dari jumlah anggota dan Pengprov FORKI, serta dalam surat tersebut harus di jelaskan

maksud dari permintaan pelaksanaan kongres luar biasa.

Pasal 17

Musyawarah Provinsi (MUSPROV) dan peserta ;

17.1. Peserta MUSPROV adalah;

a. Perguruan karate anggota FORKI Provinsi setempat yang masing-masing perguruan diwakili

oleh 2 (dua) orang pengurus yaitu Ketua Umum atau anggota pengurus yang diberi mandat

oleh Ketua Umum Pengprov Perguruan tersebut dan seorang lagi anggota pengurus lainnya.

b. Pengurus FORKI Cabang daerah setempat yang masing-masing Cabang diwakili oleh 2 (dua)

orang yaitu Ketua Umum atau anggota pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum

Pengcab FORKI tersebut dan seorang lagi anggota Pengurus lainnya.

17.2. Utusan dari Perguruan dan FORKI cabang peserta MUSPROV harus mendapat mandat tertulis dari

Ketua Umum Perguruan/FORKI cabang pengutus.

17.3. MUSPROV dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 + 1 ( setengah ditambah satu ) dari anggota

FORKI Provinsi.

17.4. Apabila dalam pelaksanaan MUSPROV jumlah peserta tidak bisa mencapai quorum, maka

MUSPROV ditunda paling lama 1 (satu) jam untuk menunggu sampai quorum bisa tercapai.

17.5. Apabila setelah diadakan penundaan dan peserta belum juga mencapai quorum, maka MUSPROV

dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah serta bisa mengambil keputusan mengenai semua hal

yang dibicarakan dalam MUSPROV.

17.6. MUSPROV dapat dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Provinsi yang bersangkutan.

17.7. Jika sampai pelaksanaan MUSPROV sudah waktunya tapi belum juga dilaksanakan maka Pengurus

Provinsi FORKI diberikan kesempatan paling lambat 6 (enam) bulan untuk melaksanakan

MUSPROV.

17.8. Apabila pasal 17.8 tidak juga dilaksanakan, maka MUSDA akan dilaksanakan oleh Pengurus

Provinsi Sementara yang dibentuk oleh PB. FORKI sesuai pasal 13.4. ART.

17.9. Undangan/pemberitahuan pelaksanaan MUSPROV beserta materi - materinya sudah harus diterima

oleh anggota FORK1 paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan MUSPROV.

13

17.10. Mekanisme serta hak dan kewajiban peserta MUSPROV diatur dalam peraturan tata tertib

yang disahkan dalam MUSPROV.

Pasal 18

Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Luar Biasa

18.1. MUSPROV luar biasa dapat dilaksanakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Provinsi FORKI.

18.2. Pengurus Provinsi FORKI diwajibkan melaksanakan MUSPROV luar biasa apabila ada permintaan

tertulis dari anggota FORKI Provinsi dan PENGCAB FORKI dan minimal dimintakan oleh sedikitnya

2/3 (dua per tiga ) dari jumlah anggota dan PENGCAB FORKI, serta dalam surat tersebut harus di

jelaskan maksud dari permintaan pelaksanaan MUSPROV luar biasa.

Pasal 19

Musyawarah Cabang (MUSCAB) dan Peserta;

19.1. Peserta MUSCAB adalah para Ketua Umum Perguruan Cabang atau anggota pengurus perguruan

tersebut dan mendapat mandat dari Ketua Umum Perguruan, dan jumlah peserta tiap perguruan

diatur oleh Pengurus Cabang FORKI.

19.2. Pelaksanaan MUSCAB dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 + 1 (setengah ditambah satu) dan

anggota FORKI Cabang.

19.3. Apabila dalam pelaksanaan MUSCAB jumlah peserta tidak bisa mencapai quorum, maka MUSCAB

ditunda paling lama 1 (satu) jam untuk menunggu sampai quorum bisa tercapai.

19.4. Apabila setelah diadakan penundaan dan peserta belum juga mencapai quorum, maka MUSCAB

dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah serta bisa mengambil keputusan mengenai semua hal

yang dibicarakan dalam MUSCAB.

19.5. MUSCAB dapat dilaksanakan di seluruh wilayah hukum daerah Kabupaten/Kota Provinsi yang

bersangkutan.

19.6. Pelaksanaan MUSCAB harus mendapat rekomendasi dari KONIPROV daerah setempat.

19.7. Jika sampai pelaksanaan MUSCAB sudah waktunya tapi belum juga dilaksanakan maka Pengurus

cabang FORKI diberikan kesempatan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk melaksanakan MUSCAB.

14

19.8. Apabila pasal 19.7 tidak juga dilaksanakan, maka MUSDA akan dilaksanakan oleh Pengurus

Cabang Sementara yang dibentuk oleh Pengda FORKI sesuai pasal 14.4 ART.

19.9. Undangan/pemberitahuan pelaksanaan MUSCAB beserta materi - materi kongres sudah harus

diterima oleh anggota FORKI paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan MUSCAB.

Pasal 20

Musyawarah Cabang (MUSCAB) Luar Biasa ;

20.1. MUSCAB luar biasa dapat dilaksanakan apabila dianggab perlu oleh Pengurus Cabang FORKI.

20.2. Pengurus Cabang diwajibkan melaksanakan MUSCAB Luar Biasa apabila ada permintaan tertulis

dan anggota FORKI ( Perguruan Karate - Do ) dan minimal dimintakan oleh sedikitnya 2/3 (dua

per tiga ) dari jumlah anggota serta dalam surat tersebut harus dijelaskan maksud dan permintaan

pelaksanaan MUSCAB luar biasa.

BAB VII

RAPAT KERJA DAN RAPAT PENGURUS

Pasal 21

Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS)

21.1. RAKERNAS dihadiri oleh Pengurus Perguruan Karate - Do anggota FORKI dan Pengprov FORKI.

21.2. RAKERNAS dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

21.3. RAKERNAS bisa dilaksanakan dan dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 1/2 + 1 (setengah

ditambah satu) dan jumlah anggota perguruan Karate-Do anggota FORKI dan Pengprov FORKI.

21.4. RAKERNAS dapat mengangkat/memilih Ketua Umum PB. FORKI untuk pergantian antar waktu

apabila Ketua Umum PB. FORKI berhalangan tetap, mengundurkan diri atau mangkat.

21.5. Pemberitahuan dan materi RAKERNAS sudah harus diterima oleh anggota/peserta paling lambat 14

(empat belas) hari sebelum RAKERNAS berlangsung.

15

21.6. Pengambilan keputusan dalam RAKERNAS dilakukan sesuai dengan quota hak suara sebagai mana

yang tercantum dalam pasal 15.2. ART. FORKI.

21.7. Tata cara pelaksanaan RAKERNAS serta hak dan kewajiban peserta diatur dalam tata tertib

RAKERNAS dan disahkan dalam rapat pleno.

Pasal 22

Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV)

22.1. RAKERPROV dihadiri oleh Pengurus Perguruan karate - do anggota FORKI Provinsi dan PENGCAB

FORKI.

22.2. RAKERPROV dapat dilaksanakan diseluruh wilayah daerah Tingkat Propinsi yang bersangkutan.

22.3. RAKERPROV bisa dilaksanakan dan dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 1/2 + 1 (setengah

ditambah satu) dari jumlah anggota perguruan karate-do anggota FORKI dan PENGCAB FORKI.

22.4. RAKERPROV dapat mengangkat/memilih Ketua Umum PENGPROV FORKI untuk pergantian antar

waktu apabila Ketua Umum PENGPROV FORKI berhalangan tetap, mengundurkan diri atau

mangkat.

22.5. Pemberitahuan dan materi RAKERPROV sudah harus diterima oleh anggota/peserta paling lambat

14 (empat belas) hari sebelum RAKERPROV berlangsung.

22.6. Tata cara pelaksanaan RAKERPROV serta hak dan kewajiban peserta diatur dalam tata tertib dan

disahkan oleh rapat pleno.

Pasal 23

Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB).

23.1. RAKERCAB dihadiri oleh Pengurus Perguruan karate - do anggota FORKI cabang yang

bersangkutan.

23.2. RAKERCAB dapat dilaksanakan diseluruh wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

23.3. RAKERCAB bisa dilaksanakan dan dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 1/2 + 1 (setengah

tambah satu) dari jumlah anggota perguruan karate-do pada cabang yang bersangkutan.

16

23.4. RAKERCAB dapat mengangkat/memilih Ketua Umum PENGCAB FORKI untuk pergantian antar

waktu apabila Ketua Umum PENGCAB FORKI berhalangan tetap, mengundurkan diri atau mangkat.

23.5. Pemberitahuan dan materi RAKERCAB sudah harus diterima oleh anggota/peserta paling lambat 14

(empat belas) hari sebelum RAKERCAB berlangsung.

23.6. Tata cara pelaksanaan RAKERCAB serta hak dan kewajiban peserta diatur dalam Tata tertib

RAKERCAB dan disahkan dalam rapat pleno.

Pasal 24

Rapat Pengurus :

24.1. Rapat pengurus dapat sewaktu-waktu diadakan apabila Ketua Umum memanggil atau apabila lebih

dari setengah jumlah pengurus menghendaki, dan rapat Pengurus diadakan minimal 1 (satu) kali

dalam 3 (tiga) bulan.

24.2. Rapat Pengurus dapat berlangsung setelah mendapat pemberitahuan terlebih dahulu minimal 3

(tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat, dan dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) jumlah anggota

pengurus (memenuhi quorum) dan bila quorum tidak tercapai maka diadakan penundaan 30 (tiga

puluh) menit untuk menunggu kehadiran pengurus mencapai quorum dan bila quorum tidak

terpenuhi maka rapat boleh dilangsungkan dan boleh mengambil keputusan.

24.3. Pengurus FORKI dapat mengadakan rapat anggota (Pimpinan-pimpinan perguruan karate-do

anggota FORKI) untuk membahas perkembangan organisasi dan pembinaan karate, minimal 1

(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

24.4. Hasil keputusan rapat/notulen rapat harus disebarkan kepada semua pengurus setelah

ditandatangani oleh Pimpinan Rapat (Ketua Umum atau yang ditunjuk untuk memimpin rapat).

BAB VIII

IURAN DAN KEUANGAN

Pasal 25

17

25.1. Semua perguruan karate anggota FORKI berkewajiban membayar iuran pada Pengurus Besar

FORKI yang jumlahnya ditetapkan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perbulan.

25.2. Besarnya uang iuran dapat di tinjau kembali atas persetujuan kongres FORKI.

25.3. Dana yang didapat dengan menggunakan nama FORKI hanya diperuntukkan bagi kegiatan FORKI.

25.4. Pengurus FORKI dalam pengamanan keuangannya dapat membuka rekening dalam salah satu

Bank dengan atas nama FORKI dan pengeluarannya harus ditandatangani oleh minimal 2 (dua)

orang Pengurus ( Ketua Umum dan Bendahara FORKI atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum PB.

FORKI ).

25.5. Pengurus daerah dan cabang FORKI tidak berkewajiban menyerahkan iuran anggotanya pada

pengurus atasannya melainkan dana tersebut digunakan untuk keperluan pembinaan organisasi

didaerah/cabang.

25.6. Tata cara penyetoran uang iuran anggota diatur berdasarkan Surat Keputusan Pengurus FORKI.

25.7. Laporan keuangan disampaikan pada rapat pengurus FORKI minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun.

BAB IX

BADAN PENGAWAS KEUANGAN

Pasal 26

26.1. Untuk mengawasi ketertiban keuangan FORKI Ketua Umum pengurus FORKI dapat membentuk

Badan Pengawas Keuangan.

26.2. Badan Pengawas Keuangan FORKI wajib memeriksa/mengaudit segala keuangan FORKI sekurangkurangnya

1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

26.3. Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan harus dilaporkan oleh Ketuanya kepada Rapat Pleno

Pengurus FORKI, dan diakhir masa kepengurusan dilaporkan pada kongres/MUSDA/MUSCAB.

26.4. Apabila dianggap perlu keuangan FORKI dapat diaudit oleh Akuntan Publik sebagai pembanding

dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan.

18

26.5. Badan pengawas keuangan bertanggung jawab langsung pada Ketua Umum Pengurus FORKI.

BAB X

MUSYAWARAH LEMBAGA PERGURUAN (MLP)

Pasal 27

27.1. Pengurus harian MLP berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang

Sekretaris serta 5 (lima) orang anggota, masing-masing dipilih langsung oleh peserta sidang MLP

dan di sahkan oleh Ketua Umum PB. FORKI.

27.2. Pengurus harian MLP tidak boleh merangkap sebagai anggota PB. FORKI.

27.3. Rapat pleno MLP minimal dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun dan dihadiri oleh seluruh

anggota MLP.

27.4. Hasil-hasil keputusan sidang MLP harus diserahkan pada PB. FORKI untuk ditindak lanjuti.

27.5. Pengurus harian MLP bertanggung jawab pada Ketua Umum PB. FORKI.

27.6. Pengurus harian MLP memberikan masukan hal-hal yang berkaitan dengan teknis kepada PB.

FORKI melalui Ketua Umum.

BAB XI

DEWAN WASIT, PELATIH DAN ATLET

Pasal 28

Dewan Wasit ;

28.1. Dewan Wasit FORKI beranggotakan maksimal 7 (tujuh) orang minimal 5 (lima) orang.

28.2. Anggota Dewan Wasit tidak boleh dirangkap oleh anggota PB. FORKI.

28.3. Keanggotaan Dewan Wasit harus menggambarkan adanya perimbangan antara aliran-aliran yang

19

ada dalam keanggotaan FORKI.

28.4. Tugas dari Dewan Wasit meliputi :

a. Menatar wasit dan juri FORKI.

b. Memimpin dan mengawasi jalannya pertandingan.

c. Menunjuk wasit juri yang akan memimpin dalam pertandingan.

d. Menentukan kwalifikasi wasit/juri.

e. Mengusulkan pada PB. FORKI wasit yang akan dikirim/bertugas diluar negeri

f. Mengusulkan pada PB. FORKI wasit-wasit yang bisa mengikuti penataran wasit tingkat

Internasional.

28.5. Syarat anggota Dewan Wasit.

a. Usia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

b. Sehat Jasmani dan Rohani.

c. Minimal tamatan Sekolah Menegah Umum ( SMU ) atau sederajat.

d. Mempunyai kemampuan sebagai seorang pemimpin.

e. Minimal penyandang tingkat/DAN IV karate.

f. Telah menjadi wasit nasional FORKI minimal 5 tahun.

g. Berpengalaman menjadi wasit/juri Internasional (wasit nasional plus).

h. Terdaftar sebagai anggota resmi dari perguruan karate anggota FORKI dan tidak dalam masa

tindakan disiplin oleh perguruan yang bersangkutan.

i. Menguasai bahasa Inggris.

28.6. Pelaksanaan tindakan disiplin kepada sesama anggota dewan wasit, wasit dan juri akibat

kesalahan/kelalaiannya akan dilakukan oleh PB. FORKI setelah mendapat laporan dari Dewan

Wasit serta pertimbangan dari MLP dan komisi disiplin.

28.7. Dewan Wasit bertanggung jawab pada Ketua Umum PB. FORKI.

28.8. Dewan Wasit tidak diperkenankan menerima uang pendaftaran peserta penataran wasit/juri dan

atau menentukan besarnya uang pendaftaran dan honor dalam bertugas.

Pasal 29

20

Pelatih ;

29.1. Penentuan pelatih karate tingkat nasional FORKI dilakukan oleh PB.FORKI

29.2. Syarat - syarat pengangkatan pelatih nasional :

a. Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun.

b. Tingkatan DAN IV (Pelatih Nasional).

c. Telah memiliki sertifikat pelatih dari PB. FORKI, KONI Pusat dan KONIPROV.

d. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat.

e. Pernah menjadi pelatih FORKI Provinsi dan atau pelatih nasional perguruan minimal 3 (tiga)

tahun.

f. Terdaftar sebagai anggota resmi dari perguruan karate anggota FORKI dan tidak dalam masa

tindakan disiplin oleh perguruan yang bersangkutan.

g. Mempunyai kemampuan dalam memimpin..

29.3. Pengangkatan pelatih Provinsi/Cabang diatur sendiri oleh daerah/cabang yang bersangkutan.

Pasal 30

Atlet, :

30.1. Atlet yang berhak dibina oleh FORKI adalah mereka yang terdaftar dalam perguruan karate-do

anggota FORKI, dan tidak dalam masa tindakan disiplin oleh perguruan yang bersangkutan.

30.2. Atlet yang sedang dalam pembinaan FORKI untuk kegiatan menghadapi even-even Internasional

tidak diperkenankan ditarik oleh perguruan yang bersangkutan untuk kegiatan perguruan tersebut

kecuali seijin Pengurus Besar FORKI, dan pengurus FORKI berhak menolak permintaan tersebut

jika menggangu program yang ditentukan pengurus FORKI.

30.3. Pemilihan atlet yang akan dibina oleh FORKI untuk kegiatan berskala lebih tinggi dilakukan oleh

pengurus FORKI setelah melihat kemampuan dan prestasi atlet tersebut.

30.4. Pengambilan tindakan disiplin bagi atlet yang melakukan hal-hal/pelanggaran yang mencemarkan

nama baik FORKI atau melanggar peraturan organisasi FORKI dan sumpah karate dilakukan oleh

pengurus FORKI setelah mendapat masukan dari MLP.

21

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN KETENTUAN LAIN

Pasal 31

Perubahan/pengecualian Anggaran Rumah Tangga.

31.1. Perubahan dan pengecualian terhadap Anggaran rumah Tangga FORKI hanya dapat dilaksanakan

dan seijin kongres FORKI.

31.2 Perubahan dan pengecualian Anggaran Rumah Tangga FORKI harus disetujui oleh 2/3 (dua

pertiga) dari peserta kongres.

Pasal 32

Peraturan/Keputusan

32.1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FORKI akan diatur melalui

Keputusan Pengurus Besar FORKI.

32.2. Peraturan/keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32.1. tidak boleh bertentangan dengan

ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKI.

BAB XIII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 33

33.1. Setiap anggota FORKI dan pengurus wajib mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga FORKI.

33.2. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka

Pengurus Besar FORKI akan mengadakan pendataan dan verifikasi terhadap status keanggotaan

22

dari setiap anggota FORKI dan akan dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

33.3. Berdasarkan hasil temuan sesuai pasal 33.2 diatas Pengurus Besar FORKI dapat melakukan

tindakan mengenai status keanggotaan dan melaporkannya saat RAKERNAS atau KONGRES.

BAB XIV

PENGESAHAN

Pasal 34

Anggaran Rumah Tangga ini sah dan mulai berlaku setelah mendapat persetujuan/pengesahan dari

Kongres FORKI dan dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Umum PB. FORKI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar